Misalnya, total belanja Rp50.000 berubah menjadi Rp51.000 saat pembeli memilih QRIS. Tambahan Rp1.000 yang muncul khusus karena cara bayar itu patut dipertanyakan.

Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa pembayaran QRIS tidak dikenakan biaya tambahan bagi konsumen. Sementara itu, biaya pemrosesan transaksi yang disebut Merchant Discount Rate (MDR) menjadi tanggungan pedagang.

Jadi, adanya potongan pada penerimaan pedagang tidak berarti pembeli harus menutupnya. Untuk memahami selisih tagihan, periksa dulu jenis biaya dan alasan pengenaannya.

Bayar QRIS Kena Biaya Tambahan: Siapa yang Menanggung?

MDR Ditanggung Pedagang

MDR adalah biaya jasa yang dikenakan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) kepada merchant atau pedagang untuk memproses transaksi QRIS. Dalam penjelasan resminya, BI menegaskan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

BI juga menyatakan tidak mengambil bagian dari MDR. Biaya itu dialokasikan kepada industri yang terlibat dalam pemrosesan pembayaran.

Ketentuan serupa tercantum dalam syarat merchant BCA untuk transaksi QR Code pembayaran: merchant dilarang mengenakan surcharge atas biaya yang dibebankan bank kepadanya. Artinya, potongan biaya di sisi merchant tidak menjadi dasar untuk meminta tambahan khusus kepada pembeli yang memilih QRIS.

Belanja Rp100.000, Berapa Potongannya?

Dalam skema tarif BI yang menjadi acuan per 8 September 2026, usaha mikro dikenakan MDR 0% untuk transaksi sampai Rp500.000 dan 0,3% untuk transaksi di atasnya. Usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan 0,7%; kategori khusus memiliki tarif tersendiri.

Sebagai ilustrasi, transaksi Rp100.000 pada merchant usaha mikro memiliki MDR Rp0. Untuk nominal sama pada merchant kategori usaha kecil, MDR 0,7% setara Rp700, sehingga penerimaan setelah MDR menjadi Rp99.300.

Pembeli tetap membayar Rp100.000. Hitungan ini hanya menunjukkan potongan MDR, bukan laba bersih atau keseluruhan biaya usaha pedagang.

Karena tarif bergantung pada kategori merchant, besar-kecilnya tampilan toko tidak cukup untuk memastikan potongannya. Jika ada perbedaan perhitungan, pedagang dapat memeriksa kategori yang tercatat pada penyedia QRIS-nya.

Ada Perubahan Mulai 1 Oktober 2026

Dalam siaran pers kebijakan Agustus 2026, BI mengumumkan perluasan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai Rp100.000 yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. Pada tanggal penyusunan artikel ini, 8 September 2026, perubahan tersebut belum efektif.

Tanggal ini perlu diperhatikan saat membandingkan informasi tarif. Pengumuman keringanan biaya untuk merchant juga tidak berarti pembeli baru bebas dari biaya pembayaran QRIS pada Oktober.

Bedakan Pembayaran Belanja dan QRIS Tuntas

Pembahasan biaya belanja perlu dibedakan dari QRIS Tuntas, yang melayani transfer, tarik tunai, dan setor tunai. Layanan tersebut memiliki skema biaya tersendiri.

BI, misalnya, menjelaskan adanya biaya untuk transfer antar-PJP melalui QRIS Tuntas berdasarkan nominalnya. Karena itu, klaim bahwa semua layanan yang memakai nama QRIS selalu gratis terlalu luas.

Di kasir, periksa juga apakah selisih tagihan muncul khusus karena memilih QRIS atau berasal dari komponen transaksi lain. Jika disebut biaya layanan, minta penjelasan layanan apa yang dibayar dan bagaimana rinciannya.

Diminta Biaya Tambahan? Simpan Bukti dan Laporkan

Minta rincian tagihan sebelum membayar. Simpan struk atau tangkapan layar transaksi, catat nama dan lokasi merchant, serta nominal tambahan yang diminta.

Menurut panduan pengaduan BI, laporan disampaikan terlebih dahulu kepada penyelenggara jasa pembayaran. Jelaskan kronologi dan simpan nomor pengaduan beserta tanggapannya.

Jika tanggapan belum memuaskan, pengaduan dapat diteruskan ke BI melalui telepon 131, surel bicara@bi.go.id, atau portal BI Bicara di bicara131.bi.go.id. Persyaratan dokumen mengikuti klasifikasi pengaduan, termasuk bukti transaksi, kronologi, dan bukti laporan sebelumnya bila dipersyaratkan.

BI menyediakan edukasi, konsultasi, dan fasilitasi pengaduan. Jalur ini tidak menjanjikan biaya tambahan langsung dikembalikan begitu laporan masuk.

Bagi merchant, pengenaan surcharge juga dapat berdampak pada kerja sama dengan penyedia layanan. Sebagai contoh, ketentuan BCA memberi bank hak mengakhiri fasilitas atau kerja sama untuk pelanggaran tersebut; konsekuensinya tidak otomatis sama pada setiap kasus.

Pembeli perlu tahu jumlah yang dibayar dan alasan setiap tambahan. Ketika pungutan muncul khusus karena memilih QRIS, minta kejelasan dan gunakan jalur pengaduan yang tersedia.

Penulis: Gratio Tri Krisantoso
Editor: -

Bagikan artikel ini
Catatan redaksi

Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami konteks sebuah isu. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak.