Komisi XIII DPR RI membahas perkembangan pemeriksaan terkait temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong dalam rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran lapas, Senin (28/9/2026). Dalam rapat itu, Ditjenpas menyampaikan total 90 orang telah diperiksa sebagai bagian dari investigasi internal.

Angka tersebut menjadi salah satu sorotan anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka. Ia mempertanyakan keterbukaan identitas pihak yang diperiksa dan kemudian menyinggung nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang beberapa hari sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Cibinong.

DPR Bahas 90 Orang yang Diperiksa di Lapas Cibinong, Rieke Singgung Indra Kenz
Sumber: detikcom / Diolah

Rieke Pertanyakan Siapa Saja yang Masuk Daftar Pemeriksaan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, 90 orang yang telah diperiksa terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai. Dari kelompok warga binaan, 21 merupakan warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 berasal dari perkara tindak pidana korupsi, dan satu warga binaan perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.

Pemeriksaan juga menyasar 21 staf dan 14 pejabat struktural Lapas Cibinong. Lima pejabat, termasuk kepala lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum, dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan. Ditjenpas turut memeriksa bangunan, area yang menjadi objek temuan, serta administrasi warga binaan dan program asimilasi.

Rieke kemudian mempertanyakan mengapa paparan Ditjenpas hanya menyebut nama Ferdy Sambo secara terbuka, sementara puluhan warga binaan lain tidak dirinci. Ia meminta daftar tersebut dilengkapi sebagai bagian dari akuntabilitas pemeriksaan dan menyinggung nama Harvey Moeis serta Indra Kenz. Pernyataan Rieke merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR; hingga kini, penyebutan nama-nama itu tidak otomatis berarti mereka terbukti terkait dengan fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman.

Indra Kenz Sudah Bebas Bersyarat saat Namanya Muncul di Rapat DPR

Ditjenpas sebelumnya mengonfirmasi Indra Kenz mendapat pembebasan bersyarat pada Kamis (24/9/2026) pukul 11.00 WIB. Setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong, status pembimbingan dan pengawasannya berada di bawah Balai Pemasyarakatan Bogor.

Indra merupakan terpidana perkara Binomo yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dalam RDP, Rieke mempertanyakan proses asesmen pembebasan bersyarat terhadap terpidana perkara dengan jumlah korban yang besar dan meminta agar proses tersebut ikut diperiksa secara transparan. Sorotan itu disampaikan di tengah pembahasan tata kelola Lapas Cibinong, bukan sebagai penetapan bahwa pembebasan bersyarat Indra berkaitan langsung dengan dugaan fasilitas khusus.

Di sisi lain, kuasa hukum sejumlah korban Binomo menyebut persoalan distribusi hasil aset sitaan masih menjadi sengketa di internal paguyuban korban dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Perkara tersebut terpisah dari status pembebasan bersyarat Indra. Sampai naskah ini disusun, sumber yang tersedia juga belum mengonfirmasi apakah Indra termasuk dalam 55 warga binaan yang diperiksa Ditjenpas dalam investigasi Lapas Cibinong.

Ditjenpas menyatakan pemeriksaan masih berlanjut dan siap mendalami temuan bersama Komisi XIII DPR. Komisi XIII dijadwalkan melakukan pemeriksaan langsung bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026) untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh sebelum menyusun rekomendasi lanjutan.

Penulis : Sheila Hermsen
Editor : Ranu Kumbolo

Bagikan artikel ini
Catatan redaksi

Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami konteks sebuah isu. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak.