Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Anggrek, yang sebelumnya bernama KA Argo Bromo Anggrek, berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (29/9/2026), sekitar lima bulan setelah kecelakaan maut pada 27 April 2026.
Kecelakaan terjadi ketika KA 4B Anggrek menabrak KRL 5568A yang berada di Jalur I Stasiun Bekasi Timur. KNKT mencatat total 123 korban dalam kejadian tersebut: 16 orang meninggal dunia dan 107 orang mengalami luka-luka.

KNKT Temukan Enam Faktor di Balik Tabrakan Bekasi Timur
Dalam hasil investigasinya, KNKT mencatat 60 temuan dan mengerucutkannya menjadi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Faktor pertama adalah tidak teridentifikasinya kondisi bahaya pada hubungan persinyalan Stasiun Bekasi-Stasiun Bekasi Timur. KNKT juga mencatat adanya masalah komunikasi dalam kondisi darurat dan kegagalan komunikasi dari KA 5568A.
Tiga faktor lainnya adalah tidak adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur, kegagalan mengidentifikasi aspek Sinyal Pembantu UB104, serta tidak adanya prosedur pengereman darurat ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi di jalur lengkung. Dalam temuan teknis lain, KNKT juga menyoroti kaca depan lokomotif yang memiliki goresan dan swirl mark sehingga cahaya terlihat lebih menyebar dari kabin.
KNKT juga menemukan masinis KA Anggrek belum pernah mendapatkan pelatihan khusus mengenai skenario dan taktik pengereman darurat. Namun, KNKT menegaskan enam faktor tersebut disusun untuk kepentingan keselamatan dan pencegahan kecelakaan, bukan untuk menentukan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, maupun pidana.
Masinis Jadi Tersangka, Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Dalam proses pidana yang berjalan terpisah, Polda Metro Jaya menyebut penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan berbasis scientific crime investigation. Penyidik memeriksa 54 saksi serta menganalisis rekaman CCTV, data logger, rekaman komunikasi, dan dokumen operasional kereta.
Berdasarkan analisis data logger, polisi menyatakan pengereman darurat dilakukan pada pukul 20.51.54 WIB saat posisi KA Anggrek sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A. Polisi juga menyebut hasil pra-rekonstruksi menunjukkan sinyal pengulang dan sinyal utama dapat terlihat dari jarak yang dinilai memadai. Temuan kepolisian tersebut merupakan bagian dari pembuktian perkara pidana dan harus dibedakan dari investigasi keselamatan KNKT.
AN disangkakan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Menurut kepolisian, ancaman hukuman dalam perkara ini berkisar maksimal 5 sampai 12 tahun penjara. Proses hukum masih berjalan sehingga status tersangka belum merupakan putusan bersalah.
KNKT merekomendasikan sejumlah langkah pencegahan, antara lain pembatasan kecepatan kereta antarkota dan perkotaan di lintas Bekasi-Tambun, evaluasi komunikasi darurat, serta memastikan kereta tidak diberangkatkan dari Bekasi menuju Tambun sebelum kereta di depannya dipastikan telah melewati Bekasi Timur. Rekomendasi itu menjadi bagian dari upaya mencegah kecelakaan serupa, terlepas dari proses pidana yang kini berjalan terhadap masinis.
Penulis : Sheila Hermsen
Editor :Ranu Kumbolo
Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami konteks sebuah isu. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak.
Komentar
Belum ada komentar yang tayang. Jadilah yang pertama.