Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon penggantinya. Proses itu resmi masuk ke DPR setelah pimpinan parlemen menerima Surat Presiden tertanggal 30 September 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Badan Musyawarah DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis (1/10/2026). Suyudi saat ini masih menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Perkembangan ini menandai masuknya pergantian pucuk pimpinan Polri ke tahap formal di parlemen. Namun, penggunaan istilah “dicopot” atau “resmi diganti” masih perlu dihindari pada tahap ini karena proses persetujuan DPR dan penetapan Presiden belum selesai.

Pergantian Kapolri Masuk ke Tahap Persetujuan DPR
Dalam rapat Komisi III pada Kamis pagi, Habiburokhman menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru. Setelah Rapat Bamus, Komisi III mendapat mandat untuk menjalankan uji kelayakan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
Uji kelayakan menjadi ruang bagi calon Kapolri untuk memaparkan visi, program, dan arah kebijakan yang akan dijalankan apabila mendapat persetujuan DPR. Hingga naskah ini disusun, sumber terbaru yang terverifikasi masih menempatkan proses pada tahap uji kelayakan dan belum melaporkan keputusan akhir DPR.
Suyudi merupakan perwira tinggi Polri yang saat ini memimpin BNN. Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025. Sebelum memimpin BNN, Suyudi memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polri.
Suyudi Ario Seto, dari Kepala BNN Menuju Kursi Kapolri
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri melibatkan Presiden dan DPR. Undang-Undang Kepolisian mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sementara usulnya diajukan Presiden kepada DPR disertai alasan.
Karena itu, surat Presiden yang masuk ke DPR merupakan usulan resmi, bukan penetapan akhir. Setelah proses di Komisi III, hasil pembahasan masih menjadi bagian dari mekanisme persetujuan DPR sebelum Presiden dapat menetapkan pergantian Kapolri secara final.
Isu pergantian Listyo Sigit sebelumnya sempat beredar pada Agustus 2026. Saat itu, pemerintah dan Komisi III DPR sama-sama membantah telah adanya Surat Presiden mengenai pergantian Kapolri. Situasinya berbeda pada 1 Oktober 2026 setelah pimpinan Komisi III menyatakan surat tersebut sudah diterima dan uji kelayakan terhadap Suyudi dimulai.
Pergantian Kapolri kini bergantung pada kelanjutan proses di DPR dan keputusan Presiden setelah tahapan tersebut selesai. Sesama News akan memperbarui naskah ini jika Komisi III atau rapat paripurna DPR mengumumkan keputusan resmi mengenai pencalonan Suyudi Ario Seto.
Penulis : Sheila Hermsen
Editor : Ranu Kumbolo
Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami konteks sebuah isu. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak.
Komentar
Belum ada komentar yang tayang. Jadilah yang pertama.