Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa kembali sengketa Pilpres 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar Senin (21/9/2026). Berdasarkan keterangan resmi MK, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, sekaligus membatalkan keputusan yang berkaitan dengan pencalonan hingga pelantikannya.

Permintaan tersebut masih berupa petitum pemohon. Hingga Rabu pagi (23/9/2026), belum ada putusan MK yang mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Gibran Digugat di MK, Prabowo Diminta Ajukan 2 Kandidat Wapres jika Permohonan Dikabulkan
Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI / Sekretariat Wakil Presiden / Diolah

Yang Digugat: Syarat Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

Pokok yang dibawa pemohon adalah apakah syarat pendidikan Gibran saat pencalonan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Dalam persidangan, pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan. Mereka menilai dokumen tersebut perlu diuji bersama dasar penerbitannya. Dalil ini merupakan klaim pemohon dan belum menjadi kesimpulan Mahkamah.

Pemohon juga mengakui permohonan diajukan jauh setelah tenggat normal PHPU Presiden. Mereka meminta MK tetap memeriksa substansi perkara dengan alasan keadilan substantif. Persoalan prosedural ini menjadi bagian yang masih harus dinilai oleh majelis hakim.

Dari Putusan MK ke MPR, Ini Skenario yang Diminta Pemohon

Petitum perkara ini tidak berhenti pada syarat pendidikan. Para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden apabila permohonan mereka dikabulkan.

Mereka kemudian meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari setelah putusan. Mekanisme dua calon tersebut memang tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 untuk kondisi kekosongan jabatan wakil presiden.

Namun, penerapan mekanisme itu dalam perkara ini belum merupakan keputusan hukum. Apakah permohonan dapat diterima, bagaimana MK menilai pokok perkara, dan apakah akan timbul konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden baru dapat diketahui setelah Mahkamah menjatuhkan putusan.

MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Bawaslu sebelumnya menyatakan majelis hakim meminta penjelasan mengenai pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Keterangan tersebut dijadwalkan disampaikan dalam sidang lanjutan.

Karena prosesnya masih berjalan, skenario penggantian wakil presiden belum dapat diperlakukan sebagai hasil perkara. Posisi hukum Gibran tetap seperti semula sampai ada putusan atau tindakan konstitusional yang sah.

Penulis : Sheila Hermsen
Editor : Ranu Kumbolo

Bagikan artikel ini
Catatan redaksi

Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami konteks sebuah isu. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak.