Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip ANTARA, mengatakan bukti tersebut diduga berkaitan dengan pemberian suap dari pihak swasta kepada pihak-pihak di kementerian, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Penyidik akan menganalisisnya untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara ini.

KPK Geledah Summarecon Bogor, Telusuri Dugaan Suap Hak Guna Bangunan
Sumber: Ilustrasi AI/Sesama News

Dari Ruang Dirjen ATR/BPN ke Kantor Developer Summarecon

Menurut laporan detikNews, penyidik lebih dulu menggeledah tiga ruang dirjen ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Ruangan itu meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Sejumlah ruang direktorat juga diperiksa.

Pada Jumat (18/9/2026), penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta Timur dan rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, di Bekasi. detikNews mencatat Lampri sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.

Dari kantor Summarecon di Jakarta Timur, KPK menyita dokumen sertifikat HGB, dokumen keuangan perusahaan terkait PT Kencana Jayaproperti Agung, serta bukti elektronik mengenai pemblokiran tanah di Bogor. Rincian itu disampaikan Budi dalam laporan ANTARA pada 18 September.

Delapan Tersangka dalam Perkara Hak Guna Bangunan

Dalam siaran pers 15 September 2026, KPK mengumumkan delapan tersangka dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk Direktur Utama Summarecon. KPK menetapkan penahanan awal mereka untuk periode 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Menurut konstruksi perkara KPK, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan perpanjangan, pemecahan, dan pembukaan blokir sertifikat atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu disebut bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Siaran pers yang sama mencatat uang tunai dalam beberapa mata uang senilai sekitar Rp106,3 miliar turut diamankan dalam penanganan awal perkara.

Summarecon Menyatakan Kooperatif

Dalam keterbukaan informasi 16 September 2026 yang dikutip detikNews, manajemen Summarecon menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. Perusahaan menyebut sertifikat HGB yang diurus merupakan milik entitas anak dan sedang dalam proses pemecahan.

Manajemen menyatakan belum ada perubahan status hukum sertifikat pada saat keterangan itu disampaikan. Pernyataan tersebut terbit sebelum penggeledahan kantor Summarecon di Bogor pada 21 September 2026.

Bagikan artikel ini
Catatan redaksi

Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami konteks sebuah isu. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak.